Sidang Pembunuhan Dante, Majelis Hakim Bacakan Surat dari Angger Dimas 

Ari Kurniawan | 12 Juli 2024 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Anger Dimas, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7). Sidang kali ini mengagendakan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Yuda Arfian.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim lebih dulu mengungkapkan adanya surat yang diajukan Angger Dimas. Dalam surat tersebut, Angger meminta agar sidang digelar secara terbuka.

"Kami menerima surat dari Raden Angger Dimas orang tua dari anak Dante," kata hakim ketua mengawali persidangan. 

"Saya sampaikan sejak sidang perdana persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum. Minggu lalu awak media kami beri kesempatan waktu pembacaan terdakwa, kami beri kesempatan," lanjutnya.

Hakim menjelaskan, sidang sebelumnya majelis hanya meminta awak media tidak melakukan siaran langsung, mengingat kasus ini berkaitan dengan korban anak. Pengadilan meminta awak media meminya izin kepada humas jika ingin melaksanakan siaran langsung.

"Tapi yang jelas sidang ini terbuka untuk umum semoga yang bersangkutan bisa mendengarnya," katanya. 

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Dalam hal ini, JPU menilai eksepsi terdakwa tidak tepat, karena mengklaim dakwaannya sudah disusun secara cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap memenuhi syarat formil dan materiil. Menyatskan eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak. Menyatakan perkara atas namaa terdakwa Yuda arfandi tetap dilanjutkan," ujar JPU.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan