Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar, Fuji Tutup Pintu Damai untuk Mantan Manajer

Ari Kurniawan | 14 Juli 2024 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fuji kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus penggelapan Rp 1,3 miliar yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng. 

Fuji yang didampingi ayahnya dan pengacara Sandy Arifin mnyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.

"Lampiran untuk tambahan, mungkin tadi pertanyaan kurang lebih sekitar 10 sampai 15. Terus juga ada file yang kita sampaikan," kata Sandy Arifin, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7) malam.

"Jadi agenda hari ini memperkuat atau memperdalam lagi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan sama Fuji. Ada beberapa bukti tambahan yang kita lampirkan tadi. Ada lah beberapa kerja sama dan juga ada beberapa tambahan yang lainnya," lanjutnya.

Sandy Arifin memastikan kasus ini akan terus berlanjut hingga pengadilan. Dengan kata lain, tidak ada kata maad dari Fuji untuk tersangka.

"Tadi klien kami menyampaikan ke penyidik bahwa case ini akan dilanjutkan sampai Pengadilan. Sampai sejauh ini, tadi juga ngobrol sama pak Haji bahwa kita lanjut Pak Haji ya. Jadi tidak ada perdamaian, lanjut sampai proses hukum di pengadilan," jelas Sandy.

Sebelumnya, polisi menangkap Batara Ageng atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,3 Miliar. Bahkan, BA sudah menjalani penahan terkait kasus ini sejak 29 Juni 2024.

Atas perbuatannya Batara dijerat pasa 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan