Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi, Proses Sidang Lanjut!

Ari Kurniawan | 23 Juli 2024 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.

Ketua majelis hakim, lmmanuel Tarigan, menilai surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu dakwaan," kata hakim Immanuel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7).

"Maka, keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," lanjutnya.

Dengan demikian, lanjut hakim Immanuel, sidang untuk perkara ini akan terus berlanjut ke pokok perkara.

"Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka majelis hakim berketetapan hati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujarnya.

"Majelis hakim berketetapan hati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini untuk masuk ke pokok perkara," jelasnya.

Pada kesempatan itu, hakim Immanuel juga memutuskan bahwa persidangan kasus ini akan digelar dua kali sepekan, yakni pada Senin dan Kamis. Ini dilakukan agar proses persidangan bisa berjalan lebih cepat.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, 29 Juli 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan