Kasus KDRT, Suami Cut Intan Nabila Jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis
TABLOIDBINTANG.COM - Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya ke Polres Bogir, Jawa Barat, Selasa (13/8).
Penetapan status tersangka kepada Armor dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro. Menurutnya, Armor dikenakan pasal berlapis.
"Penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan dan kami telah melakukan penagihan terhadap ATG ini dengan pasal berlapis," kata AKBP Rio Hanggoro dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/8).
Pasal berlapis yang disangkakan ke Armor Toreador adalah KDRT dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukiman penjara maksimal 10 tahun.
"Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP," terang Rio Hanggoro.
Dalam jumoa pers yang digelar Polres Bogor, tersangka kasus KDRT Armor Toreador dihadirkan dengan mengenakan bajubtahanan oranye serta tangan diborgol.
Armor Toreador hanya tertunduk lesu selama konferensi pers berlangsung.
Sebelumnya, Cut Intan Nabila membagikan video rekaman CCTV dianiaya oleh suaminya, Armor Toreador. Video tersebut diunggah di akun Instagramnya, @cut.intannabila.
Dalam video tersebut, Intan, suami, dan bayinya tengah berada di kasur. Selain memukul istri, Armor juga terlihat menendang bayinya.