Ini Pengakuan Armor Toreador Soal KDRT Terhadap Cut Intan Nabila
TABLOIDBINTANG.COM - Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya ke Polres Bogor.
Mengenakan baju tahanan oranye, tangan Armor Toreador diborgol saat dihadirkan ke hdadapan wartawan dalam konfrensi pers di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8).
Dalam pengakuannya, Armor Toreador mengatakan lebih dari satu kali melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila. Bahkan, ayah tiga anak itu menyebut telah menganiaya istrinya sejak 2020.
"Lebih dari lima kali, dari tahun 2020 (lakukan kekerasan dalam rumah tangga)," kata Armor Toreador dihadapan wartawan saat, Rabu (14/8).
KDRT terakhir yang dilakukan Armor terjadi pada Selasa (13/8) kemarin pukul 10.09 WIB di dalam rumah mereka, kawasan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Aksi KDRT itu terekam kamera CCTV kemudian diunggah Intan ke media sosial dan viral.
Armor Toreador juga tidak menyangkal tuduhan KDRT. Ia mengaku bakal menerima konsekuensi dan menjalani proses hukum dari perbuatannya.
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengakui saya salah, saya berjanji menjalani proses hukum," kata Armor Toreador.
Saat ditanya oleh Kapolres Bogor AKBP, Rio Wahyu Anggoro apakah tindakan KDRT itu diketahui orang tua maupun tetangganya, Armor menjawab bahwa mereka mengetahui hal tersebut. "Tahu Pak."
Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila ramai dibahas di media sosial setelah mantan atket panah itu mengunggah bukti video ke Instagram.
Dalam unggahan itu, terlihat Intan dan suaminya terlibat cekcok. Kemudian, pelaku memukuli korban hingga tersungkur. Korban sempat berteriak kesakitan, namun pukulan terus dilayangkan.
Tak hanya itu, anak korban yang saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan pelaku. Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Suami Intan, Armor Toreador pun berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam.
Polisi pun telah menetapkan Armor sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 351 KUHP.