Sidang Perdana, Jaksa Sebut Harvey Moeis Belikan 88 Tas Mewah untuk Sandra Dewi

Ari Kurniawan | 15 Agustus 2024 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, membeli 88 tas mewah untuk istrinya. Pengakuan ini disampaikan dalam surat dakwaan terkait kasus pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, dengan Harvey Moeis dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana Rp 420 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi. 

Jaksa mengungkapkan, "Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi," dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/8).

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa 88 tas mewah yang dibeli Sandra Dewi berasal dari merek-merek terkenal seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, dan Balenciaga.

Harvey Moeis, yang berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Harvey diduga mengatur kegiatan pertambangan liar tersebut dengan sewa peralatan pemrosesan peleburan timah, dan kemudian menghubungi beberapa smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk berpartisipasi. 

Ia meminta agar sebagian dari keuntungan diserahkan kepadanya sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang dikelola oleh Helena Lim, Manager PT QSE. Dari tindak pidana ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga menikmati dana negara sebesar Rp 420 miliar.

"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," jelas jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Harvey Moeis menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dolar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia. 

"Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak terkait dengan uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan