Terungkap, Sandra Dewi Terima Aliran Dana Rp 3,15 Miliar Hasil Korupsi Harvey Moeis

Supriyanto | 15 Agustus 2024 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sandra Dewi disebut menerima aliran uang hasil korupsi timah dari Harvey Moeis sebesar Rp 3,15 miliar. Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).

Harvey Moeis mengirim uang ke Sandra Dewi Rp 3,15 miliar dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," ungkap Ardito Muwardi dalam persidangan.

JPU membeberkan, biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Jaksa juga mengungkapkan, Harvey Moeis membeli 88 tas mewah untuk istrinya. Pengakuan ini disampaikan dalam surat dakwaan terkait kasus pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi," kata Ardito Muwardi.

Tidak hanya ke rekening Sandra Dewi, uang tersebut juga dikirim ke rekening Harvey Moeis sejumlah Rp 47,12 miliar.

Transaksi itu diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.

Uang terduga hasil korupsi timah juga ditransfer ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp 80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.

JPU menambahkan, dalam mengelola uang yang diterima dengan cara transfer, Harvey Moeis juga meminta Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya, Harvey Moeis meminta Helena supaya mata uang tersebut diserahkan kepada Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti di rumah Jalan Gunarwarman Nomor 31-33, Kebayoran Baru, Jakarta.

"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti menginformasikan Harvey bahwa uang tersebut sudah diterima dan kemudian Harvey mengambil uang tersebut," lanjut Ardito Muwardi.

Tidak hanya melalui transfer, menurut JPU, Harvey Moeis menerima uang dari empat smelter secara tunai, yakni dari para pemilik smelter swasta, antara lain Robert Indarto di rumah jalan Gunawarman Nomor 31-33 dan Tamron Als Aon melalui staf PT Refined Bangka Tin Adam Marcos.

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto