Menyesal Lakukan KDRT, Suami Cut Intan Nabila Berharap Damai

Ari Kurniawan | 17 Agustus 2024 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Armor dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Melalui kuasa hukumnya, Armor menyampaikan harapan agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Upaya damai akan ditempuh melalui restorative justice (RJ).

"Ada beberapa pertimbangan memang, salah satunya RJ yang akan kami lakukan. Sedang kami konsultasikan apa yang harus kita lakukan," ujar kuasa hukum Armor, Irawansyah, kepada wartawan, Sabtu (17/8). 

Menurut Irwansyah, Armor Toreador dan Cut Intan Nabila merupakan pasangan muda yang masih sangat labil. Sebab itu, ia berharap ada proses mediasi agar keduanya bisa memperbaiki hubungan. 

"Ya mudah-mudahan setelah mereka introspeksi diri, bisa sama-sama memahami satu sama lain, bisa saling terbuka satu sama lain. Ya, kebayang umur 23 lagi labil-labilnya, harus mengurus tiga orang anak. Jadi, memang sulit," ungkapnya.

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila mecuri perhatian publik. Bukan hanya orang biasa, sejumlah artis bahkan pejabat ikut angkat bicara dan mengutuk kekeasan fisik yang dilakukan tersangka. 

Kasus ini sendiri terungkap setelah Cut Intan Nabila mengunggah bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan momen dirinya dipukuli oleh sang suami secara brutal di dalam kamar rumahnya. Publik semakin marah, karena bayi mereka yang baru berusia 7 hari ikut jadi korban usai terkena tendangan dari sang ayah. 

Polres Bogor akhirnya menangkap Armor di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Armor kini menghadapi tuntutan hukum dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun, serta Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, Armor juga dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan