Kasus Dante, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante, putra artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas.
Yudha dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Senin (23/9) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah berumur 10 tahun, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," tambah Jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaan, Yudha disebut menyimpan dendam karena ibu Tamara, Rustiya Aryuni, tidak merestui hubungan mereka.
Saat olah TKP, Yudha membenamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali. Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.