Rumah hingga Kendaraan Mewah Doni Salmanan Disita Negara

Ari Kurniawan | 29 September 2024 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi barang bukti terkait kasus tindak pidana yang melibatkan Doni Muhammad Taufik, alias Doni Salmanan. Menurut Kepala Seksi Intelijen, Femi Irvan Nasution, eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada 24 September 2024.

Seperti diketahui, Doni Salmanan, yang terlibat dalam kasus Binary Option Quotex, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah inkracht, termasuk keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Mahkamah Agung.

Barang bukti yang disita mencakup uang tunai senilai Rp 7,5 miliar dan 1.300 dolar AS (sekitar Rp 20,8 juta), serta sejumlah kendaraan mewah, seperti Porsche 911 Carrera 4S dan Lamborghini Huracan Liberty Walk. Selain itu, properti berupa rumah di Kota Baru Parahyangan dan Soreang juga turut disita.

Uang hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara aset lainnya akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk pemeliharaan dan proses lelang.

Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, dan pencucian uang. Setelah beberapa proses hukum, termasuk banding dan kasasi, hukuman terhadapnya tetap ditegakkan.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Supriyanto