Nikita Mirzani Laporkan Razman dan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya

Ari Kurniawan | 3 Oktober 2024 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (3/10). Dalam laporannya, Nikita didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, untuk menuntut pertanggungjawaban terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Razman dan kliennya.

"Hari ini datang ke Polda melaporkan Doktor RAN, Razman Nasution,” ucap Nikita Mirzani.

Laporan ini berfokus pada penyebaran data pribadi milik anak Nikita, Laura Meizani alias Lolly, yang diperlihatkan oleh Razman ke publik. Razman diduga telah memamerkan hasil pemeriksaan USG Lolly dalam sebuah jumpa pers yang digelar pada Jumat (20/9). 

Dalam acara tersebut, Razman hadir untuk mendampingi kliennya, Vadel Badjideh, yang terkait dengan laporan Nikita mengenai dugaan persetubuhan dan aborsi. Nikita menegaskan bahwa Lolly masih di bawah umur dan di bawah asuhan dirinya, sehingga informasi mengenai anaknya seharusnya tidak disebarluaskan tanpa izin.

“Menurut Niki sih mungkin Razman saat menyebarluaskan data pribadi kesehatan Lolly merasa keren. Tapi, dia nggak mikirin dampak ke depannya seperti apa,” ujarnya. 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tindakan Razman telah melanggar Pasal 4 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Di mana dalam Pasal 4 ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik, salah satunya adalah data dan keterangan kesehatan,” jelasnya.

“Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," lanjutnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan