Hasil Investigasi Kemendikbudristek: Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad Tidak Punya Izin

Ari Kurniawan | 6 Oktober 2024 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan pernyataan terkait status Universal Institute of Professional Management (UIPM). Dari hasil investigasi, terungkap bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.

UIPM menjadi sorotan publik setelah memberikan gelar honoris causa (HC) kepada Raffi Ahmad. Gelar HC di bidang Event Management and Global Digital Development tersebut diserahkan langsung oleh Presiden UIPM Thailand, Professor Kanoksak Likitpriwan, pada 27 September 2024.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, menjelaskan bahwa investigasi ini dilatarbelakangi oleh aduan masyarakat mengenai dugaan adanya perguruan tinggi yang tidak berizin. Menindaklanjuti aduan tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi terhadap UIPM yang berlokasi di Plaza Summarecon Bekasi.

Tim investigasi yang beroperasi pada tanggal 29 dan 30 September 2024 tidak menemukan aktivitas operasional dari UIPM di alamat tersebut. Lebih lanjut, mereka juga memastikan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.

Haris menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti temuan ini. "Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujarnya.

Dalam penjelasannya, Haris juga menyatakan bahwa peraturan perizinan bagi perguruan tinggi swasta dan lembaga pendidikan tinggi asing di Indonesia sudah jelas. Mereka diwajibkan untuk memperoleh izin dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.

Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tidak dapat diakui. UU tersebut juga menyebutkan bahwa individu atau organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Menyikapi situasi ini, Haris mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu pendidikan. Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi yang terdaftar dan memiliki izin melalui laman PDDikti.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan