Kasus Kematian Dante: Sebut hanya Kelalaian, Pengacara Minta Yudha Arfandi Dibebaskan

Ari Kurniawan | 7 Oktober 2024 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10). 

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Yudha Arfandi menyampaikan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum mati.

Dalam berkas pledoinya kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Dailan, menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terbilang lemah. Daliun  mengatakan bahwa Yudha tak melakukan tindak pembunuhan terhadap Dante seperti yang dituduhkan JPU.

"Berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, apalagi Pembunuhan Berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya dalam persidangan.

Daliun kemudian mengatakan bahwa Yudha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya. Ia meminta agar majelis hakim membebaskan Yudha dari tuntutan JPU. 

"Membebaskan Terdakwa YUDHA ARFANDI dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," tuturnya. 

Tak hanya dibebaskan, Daliun juga meminta agar majelis hakim bisa memulihkan nama baik Yudha. 

"Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa YUDHA ARFANDI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tandasnya.

Sebelumnya, Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer. JPU mengatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan