Selebgram Bali Ditangkap Terkait Prostitusi, Raup Omset Hingga Rp 3 Miliar
TABLOIDBINTANG.COM - Pengusaha dan selebgram terkenal di Bali, Sarnanitha ditangkap polisi terkait dugaan kasus praktik prostitusi di tempat relaksasi miliknya, Flame Spa.
Dalam kasus Flame Spa ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Flame Spa Ni Made PS, AC (pemasaran), RAB dan Ni Kadek WHS (resepsionis), polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan suami selebgram Nitha, pemilik Flame Spa, dalam kasus ini.
Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya menyebutkan dari usaha spa tersebut tersangka meraup keuntungan bersih senilai kurang lebih sebesar Rp1 Miliar hingga Rp3 Miliar per bulan.
Flame Spa sendiri memiliki omzet harian mencapai Rp180 juta hingga Rp200 juta.
"Harga berbeda-beda, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,9 juta yang di Flame Spa, kalau di Pink Palace antara Rp1 juta sampai dengan Rp2,5 juta tergantung dari treatment yang ditawarkan," ujar I Ketut Suarnaya kepada wartawan di Mapolda Bali, belum lama ini.
Sistem pemesanan layanan pijat sensual di Flame Spa melibatkan resepsionis yang memberikan daftar menu dan pelanggan memilih terapis berpakaian minim.
Layanan pijat sensual baru diberikan setelah pelanggan menentukan pilihan terapis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus di Pink Palace, polisi telah menetapkan 6 pelaku, yakni WS sebagai direktur, NMWS general manager, kemudian WW 29 tahun sebagai resepsionis, dan IGNJ resepsionis, MJLG 50 tahun dan LJLG 44 tahun sebagai owner.
Suarnaya mengatakan dalam kasus tersebut akan ada penambahan undang-undang khusus pada kasus yang terjadi di Pink Palace.
"Untuk yang di Pink Palace ada penambahan undang-undang perlindungan anak karena melibatkan anak di bawah umur," tambahnya.
Sedangkan kasus yang terjadi di Pink Palace dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.