Kesal Deposito Rp 33 Miliar Disita Kejaksaan, Sandra Dewi: Ini 100 Persen Hasil Keringat Saya!

Supriyanto | 13 Oktober 2024 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sandra Dewi menjadi saksi di persidangan kasus korupsi senilai Rp 271 triliun pengelolaan timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Di hadapan majelis hakim, Sandra Dewi mengungkap kekesalannya pada Kejaksaan Agung yang menyita seluruh aset keluarganya, termasuk deposito miliknya sebesar Rp 33 miliar.

Menurut Sandra Dewi, uang Rp 33 miliar yang disita kejaksaan adalah murni miliknya dari hasil kerja kerasnya sebagai aktris dan influencer. Ia membantah uang miliknya bersumber dari suami dan rekan kerjanya.

"Rekening di bank ini 100% hasil keringat saya dari 2004 dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua yang ada di sini, sebelah kanan saya (Helena) tidak pernah," ungkap Sandra Dewi di persidangan.

Sandra Dewi juga menegaskan punya tabungan di Bank CIMB Niaga sebesar Rp 4,1 miliar. Dana tersebut didapat dari usahanya sebagai brand ambassador di bank tersebut pada enam tahun lalu.

Kesal Deposito Rp 33 Miliar Disita Kejaksaan, Sandra Dewi: Ini 100% Hasil Keringat Saya!

Kartika Dewi, adik sekaligus manajer Sandra Dewi, menerangkan bahwa penghasilan kakaknya sebagai brand ambassador mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar dalam setahun.

Kemudian, seluruh dana yang diterima Sandra Dewi dari hasil endorse produk dan brand ambassador ditempatkan dalam rekening deposito.

"Kami pernah coba reksa dana pada 2023 dan obligasi pada 2022, namun pada 2024 Sandra Dewi full deposito," kata Kartika.

Dalam dakwaan kepada Harvey, dia diduga mentransfer uang ke istrinya Sandra Dewi senilai Rp 3,1 miliar. Kemudian, mengirimkan uang ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, senilai Rp 80 juta. Selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi dia dan Harvey Moeis.

Harvey juga disebut mentransfer uang ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi. Ada 88 tas branded Sandra yang menjadi barang bukti.

Penulis : Supriyanto
Editor : Ari Kurniawan