Divonis 1 Tahun Penjara terkait Pembuatan Film Porno, Siskaeee Kapok 

Ari Kurniawan | 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fransiska Chandra Novitasari atau Siskaeee divonis penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keterlibatannya dalam kasus film porno. 

Setelah mengalami proses hukum yang melelahkan, Siskaeee menyatakan bahwa ia kapok dan tidak akan terlibat lagi dalam pekerjaan serupa.

"Kapok, kapok, kapok, kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga next ke depannya Siska harus cari tahu dulu sebelum milih pekerjaan," ungkap Siskaeee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).

Dalam kesempatan tersebut, Siskaeee berkomitmen untuk tidak terlibat lagi dalam kasus serupa

"I promise. I swear... I swear," tegasnya.

Vonis terhadap Siskaeee jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni  2,5 tahun penjara. Siskaeee tidak dapat menahan air mata karena terharu.

"Sempat terharu karena masih dapat banyak support system dari teman-teman media, teman-teman di belakang layar. Saya sangat-sangat terharu karena masih banyak yang membela Siska saat orang lain nggak ada yang mau membela Siska," ungkapnya.

Meskipun Siskaeee telah mendapatkan vonis penjara, kuasa hukumnya, Gading Simanjuntak, menyatakan bahwa Siskaeee adalah korban dalam kasus ini. Menurutnya, Siskaeee menjadi korban dari ulah sutradara rumah produksi Kelas Bintang. 

"Jadi pada prinsipnya Siska adalah korban daripada sutradara. Kedua, Siska memilih untuk jalan pertobatan, kita berterima kasih pada seluruh aparatur penegak hukum baik dari Polda Metro Jaya, baik dari kejaksaan, maupun daripada pengadilan majelis hakimnya," jelasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan