Pihak KUA Tegaskan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar

Ari Kurniawan | 1 November 2024 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan, Nasrullah, memberikan klarifikasi terkait pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja. 

Menurut Nasrullah, pernikahan Iky dan Lini yang berlangsung di Hotel Raffles Jakarta pada 10 Mei 2024 tidak terdaftar di KUA Setiabudi, karena pasangan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan pendaftaran pernikahan.

"Mungkin ada teman-teman yang masih ingat, sebelum mereka melangsungkan pernikahan, saya bilang saat itu kepada wartawan tanggal 7 atau tanggal 8, dia nikahnya di tanggal 10. Saya bilang, sampai hari ini mereka belum mendaftarkan pernikahan mereka," ujar Nasrullah saat ditemui di kantornya, Kamis (31/10).

Nasrullah menegaskan bahwa Hotel Raffles Jakarta berada di bawah wilayah KUA Setiabudi, sehingga pernikahan yang dilakukan di sana harus didaftarkan. 

"Jadi Setiabudi tidak menerima pendaftaran dan tidak mencatat pernikahan mereka," kata dia.

Situasi ini menjadi sorotan setelah Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan diajukan untuk mengakui pernikahan mereka pada tanggal 10 Mei 2024 sebagai pernikahan yang sah dan diakui oleh negara.

Menurut Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, untuk mendapatkan pengakuan resmi atas pernikahan mereka, Rizky Febian dan Mahalini harus mengurus lebih lanjut agar dapat menerima buku nikah dari KUA setempat. Hal ini dilakukan dengan membawa putusan pengadilan.

Setelah pernikahan mereka diakui oleh negara dan mendapatkan buku nikah, Rizky Febian dan Mahalini juga dapat membuat Kartu Keluarga (KK) mereka sendiri, yang memungkinkan mereka terpisah administrasi dari keluarga masing-masing.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan