Respons Pihak Pengadilan Agama Soal Rizky Febian dan Mahalini Pamer Buku Nikah

Supriyanto | 1 November 2024 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Diam-diam Rizky Febian dan Mahalini mengajukan sidang isbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka memohon agar pernikahan yang digelar di hotel Raffles, Kuningan pada 10 Mei 2024 lalu disahkan oleh negara.

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah menyebutkan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat secara ecourt lewat kuasa hukumnya.

"Yang daftar itu adalah, karena secara elektronik ya atau ecourt jadi yang daftaar itu kuasa hukumnya. Sehingga nanti di persidangan 4 November 2024, tepatnya hari Senin ya, diwajibkan si pemohon satu, pemohon dua hadir untuk Majelis Hakim memeriksanya," ujar Taslimah kepada wartawan.

Jika mereka memohon pernikahannya disahkan negara,  lantas mengapa pada saat 10 Mei 2024 pamer buku nikah?

Disinggung soal buku nikah, Taslimah tidak punya kapasitas menjawab. Namun ia memasyikan jika sampai sekarang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bekum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Allahualam (soal buku nikah). Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan itu judulnya. Judulnya adalah permohonan pengesahan, atau isbat nikah itu jenis kasusnya. Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," beber Taslimah. 

Ditanya soal kabar Mahalini belum resmi mualaf, Taslimah tak mau berspekulasi. Ia memastikan jika Mahalini sudah menikah.

"Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta diisbatkan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya nggak ada," kata Taslimah.

Nantinya jika itsbat dikabulkan, maka akan diterbitkan akta nikah yang berbentuk buku nikah.

"Nah gini, kita secara umum ya, kalau misalnya isbat nikah tersebut terkabul, kalau secara umum, bukan menunjuk salah satu ya, kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu ya buku nikah," pungkas Taslimah. 

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto