Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Supriyanto | 4 November 2024 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Yudha Arfandi, terdakwa kasus meninggalnya Dante, putra pesinetron Tamara Tyasmara, divonis hukuman penjara 20 tahun. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (4/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha telah terbukti dan dinyatakan bersalah sebagai penyebab meninggalnya Dante, bocah 10 tahun.

Dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel, majelis hakim menyatakan Yudha telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara,” tegas Hakim Ketua Immanuel di PN Jakarta Timur.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, jaksa membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi.

JPU menilai Yudha melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan untuk Yudha Arfandi yaitu terdakwa belum dihukum, usia muda, dan sopan selama persidangan.

Sedangkan hal yang dianggap memberatkan adalah perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat, terdakwa juga tega melalukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginnya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara.

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto