Vonis Yudha Arfandi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim
TABLOIDBINTANG.COM - Yudha Arfandi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus kematian Dante, bocah 10 tahun putra aktris Tamara Tyasmara. Yudha disebut tega membunuh Dante.
Hukuman yang diberikan kepada Yudha Arfandi lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yudha dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana terhadap Dante.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11) siang dipimpin Ketua Hakim Immanuel.
Dalam sidang Imanuel menyebut, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena Yudha Arfandi masih muda dan belum pernah melanggar hukum
"Hal-hal keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," kata hakim.
Hakim kemudian membacakan hasil pemeriksaan Yudha yang dilakukan salah satu ahli pada tanggal 27 Februari 2024. Kala itu ahli menyebut Yudha merasa bersalah atas perbuatannya.
"Terdakwa telah melakukan hal yang berlebihan, padahal niatnya hanya bermain tahan napas saja tanpa mengarah ke 340 atau 338 (KUHP)," ujar Imanuel.
Menurut hakim, Yudha juga menyesali perbuatannya dan selalu meminta maaf kepada Tamara atas perbuatannya.
"Menimbang bahwa setelah terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia, Terdakwa juga telah berulang kali meminta maaf kepada saksi Tamara Tyasmara selaku ibu kandung korban dan kepada saksi ibunda Tamara Tyasmara," pungkas Ketua Hakim Immanuel.