Rizky Febian dan Mahalini Tak Mau Disebut Menikah Siri, 'Cuma Ada Masalah Teknis'

Supriyanto | 5 November 2024 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Febian dan Mahalini mengajukan sidang isbat, permohonan untuk mengesahkan pernikahan mereka yang digelar 10 Mei 2024 lalu. Sampai saat ini, pernikahan putra sulung Sule itu belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) alias belum sah secara undang-undang negara.

Meski demikian, pihak Rizky Febian yang diwakili pengacara Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukum tidak mau disebut melakukan nikah siri.

“Oh, enggak (nikah siri) dong. Mereka sah menikah secara agama Islam. Hanya saja ada masalah teknis dalam proses mencatatkan pernikahan itu ke KUA. Karena itu, Rizky disarankan mengajukan isbat nikah,” ujar Markus Hadi Tanoto kepada wartawan di Penfadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Markus menegaskan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah. Hanya saja terkedala masalah administrasi dan pemberkasan. Ia meminta masyarakat untuk tidak berasumsi bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini tidak sah. 

Soal permohonan sidang itsbat yang diajukan Rizky Febian dianggap hal yang wajar karena memang belum tercatat secara administrasi. 

“Jadi jangan keliru dan diputarbalikkan ya sehingga seolah-olah pernikahan klien saya ini tidak sah,” terang Markus Hadi Tanoto.

Karena belum terdaftar di KUA sebagai syarat legalitas pernikahan secara negara, maka Rizky Febian dan Mahalini pun belum memiliki buku nikah. Sehingga menurut Markus, buku nikah yang mereka pamerkan saat ijab kabul diduga properti untuk kebutuhan foto.

“Jujur, saya tidak pernah lihat dan pegang buku nikah mereka. Dugaan saya, buku nikah yang dipamerkan itu hanya properti foto saja,” beber Markus

Menurut Markus Hadi Tonoto, secara hukum Islam pernikahan kliennya sudah sah karena memenuhi tiga syarat: pengantin, mahar, dan wali

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto