Kasusnya Melawan Hotman Paris Segera Disidangkan, Razman Kecewa pada Penyidik

Ari Kurniawan | 6 November 2024 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Razman Arif Nasution tidak bisa menyembunyikan emosinya setelah kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dan Iqlima Kim memasuki babak baru. 

Senin (4/11), berkas perkara yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea resmi dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dengan demikian, kasus ini segera memasuki persidangan.

Razman Arif Nasution, berstatus tersangka dalam kasus ini, kecewa atas penanganan kasusnya oleh penyidik Bareskrim. Ia mengungkapkan perasaan kecewa dan frustrasinya terkait perlakuan yang diterimanya selama proses penyidikan. 

"Saya akan buka dengan telanjang bagaimana perilaku penyidik Bareskrim terhadap saya," ujar Razman dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Razman meminta perhatian khusus dari lembaga-lembaga terkait seperti Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri), Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), hingga Kapolri agar mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung. 

Tak hanya itu, ia juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut memantau perkara ini.

Kasus yang menjerat Razman Arif Nasution bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada 10 Mei 2022 dan berhubungan dengan tuduhan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris terhadap asisten pribadinya, Iqlima Kim. 

Dalam laporan itu, Hotman Paris menuding Razman dan Iqlima Kim telah mencemarkan nama baiknya melalui tuduhan yang tidak berdasar.

Akibatnya, Razman Arif Nasution dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah. 

Setelah melalui penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan Razman dan Iqlima Kim sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan