Ammar Zoni Pasrah Hukumannya Diperberat jadi 4 Tahun Penjara 

Ari Kurniawan | 10 November 2024 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kabar tersebut sudah sampai di telinga Ammar Zoni, yang kini tengah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

Faktanya, JPU masih tidak puas dengan hukuman yang diterima Ammar Zoni dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal tersebut, pihak Ammar Zoni pun berencana untuk menyusun kontra memori kasasi. 

"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," kata Jon Mathias.

Sebagai informasi, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Pada 12 Desember 2023, ia ditangkap di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram. Dalam persidangan, saksi Akri menyatakan bahwa Ammar Zoni juga terlibat dalam perdagangan narkoba dengan tujuan mencari keuntungan finansial.

Pada 26 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Ammar. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta agar Ammar dihukum 12 tahun penjara karena diduga menjadi pemodal dalam peredaran narkoba yang melibatkan Akri.

Namun, setelah banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara. Selain itu, Ammar juga dijatuhi denda Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan