Dianggap Langgar Kode Etik, Farhat Abbas Diadukan ke PERADI

Ari Kurniawan | 21 November 2024 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Herwanto mengadukan kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas, ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Mengatasnamakan organisasi Barisan Advokat Bersatu, Herwanto mendatangi PERADI Tower, Jakarta Timur, Kamis (21/11), didampingi beberapa rekannya. 

Herwanto mengatakan dirinya mendapat banyak dukungan dari masyarakat untuk melaporkan Farhat Abbas, yang dianggap telah melanggar kode etik dalam membela Agus.

"Kalau ada seorang advokat yang sikap dan perilakunya tidak menunjukkan bahwa dia ini sebagai seorang advokat, apa sih tindakan dari organisasi?" ujar Herwanto.

"Sebenarnya masyarakat ini meminta organisasi advokat mengambil tindakan, tetapi kan organisasi ini tidak bisa mengambil tindakan kalau belum ada laporan," lanjutnya.

Herwanto menilai apa yang dilakukan Farhat Abbas tidak mencerminkan profesi advokat yang profesional. Salah satunya dengan menyerang pribadi lawan-lawannya.

"Saya sebagai seorang advokat ya, jujur aja, kadang saya merasa malu, karena profesi advokat ini profesi yang terhormat, tapi sekarang ini advokat sudah banyak mulai di-bully. Jadi kami datang ke PERADI meminta Dewan Kehormatan agar memanggil advokat yang tidak bisa menjaga sikap, perilaku, ucapan, dan tindakannya yang tidak bisa menjaga kehormatan profesi," jelasnya.

Herwanto sendiri mengaku kerap mendapat olok-olok atau serangan dari Farhat Abbas melalui media sosial. Hal ini diduga karena ia berada di kubu Pratiwi Noviyanthi, yang tengah berseteru dengan Agus. 

"Ketika kita jadi kuasa untuk menangani suatu perkara, carilah argumen hukum yang kira-kira bermanfaat untuk kliennya. Jangan sampai mengomentari tentang fashion-nya, tingkah laku, dan segala macam," ujarnya.

Herwanto mengatakan aduannya sudah diterima dengan baik oleh Dewas PERADI. Dalam waktu dekat, pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, termasuk Farhat Abbas.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan