Permohonan Itsbat Ditolak, Pernikahan Nikah Rizky Febian - Mahalini Tidak Sah Secara Hukum

Ari Kurniawan | 25 November 2024 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. Keputusan ini diambil setelah hakim melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan pernikahan tersebut dalam pandangan hukum agama.

Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penolakan tersebut disebabkan tidak terpenuhinya syarat rukun nikah. Dengan demikian, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah secara hukum.

"Hasil musyawarah ini menyatakan pernikahan mereka kurang syarat rukun nikah sehingga tidak sah secara hukum, karena ketidaktahuan mereka," ujar Suryana, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (25/11).

Menurut Suryana, alasan utama ditolaknya permohonan itsbat nikah ada pada kesalahan dalam pemilihan wali nikah. Mahalini, yang baru menjadi mualaf dua hari sebelum pernikahannya dengan Rizky Febian, menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikah.

"Walinya ini ustaz, bukan wali nasab dan bukan wali hakim. Wali nasab adalah yang memiliki hubungan kekerabatan keluarga, sementara wali hakim adalah Ketua KUA. Namun, dalam kasus ini, wali nikah Mahalini tidak berasal dari kedua jenis wali tersebut," jelas Suryana.

Suryana menambahkan bahwa meskipun Mahalini baru memeluk agama Islam sebelum menikah, itu bukanlah alasan yang sah menurut hukum untuk memilih wali nikah selain wali nasab atau wali hakim. Akibatnya, pernikahan mereka tidak memenuhi syarat sah menurut hukum agama Islam.

"Karena walinya bukan dari hubungan kekerabatan keluarga dan juga bukan wali hakim, maka hakim memutuskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah," ujar Suryana.

Sebagai solusi, Suryana menjelaskan bahwa Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan ulang pernikahan mereka ke KUA dan menikah kembali agar pernikahan mereka dapat sah secara hukum.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan