Curi Mobil, Laptop dan BPKB, Mantan OB Inul Daratista Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

Supriyanto | 27 November 2024 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan karyawan Inul Daratista, Leon Tada dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencurian aset dan uang di kantor pusat karaoke milik sang pedangdut.

Jaksa menyatakan Leon melanggar pasal 352 KUHP terkait pencurian. Leon dilaporkan Inul Daratista karena mencuri Laptop, BPKB hingga sebuah mobil Avanza dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 136 Juta. 

"Satu menyatakan Leon Tada terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu yang bukan miliknya melanggar pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leon Tada 2 tahun 6 bulan dan dilakukan penahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (26/11).

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Leon Tada tampak tidak mengeluarkan bantahan. Mengenakan kemeja putih kopiah hitam, Leon memastikan mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. "Siap yang mulia."

Kemudian Majelis Hakim menyampaikan sidang selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan pada tanggal 3 Desember 2024 mendatang. 

"Tanggal 3 kamu menyampaikam pembelean sidang dilanjut pada tanggal 3 Desember," kata majelis hakim menutup sidang tersebut.

Sebelumnya menceritakan awalnya OB tersebut bekerja di salah satu outlet karaoke miliknya. Namun, karan COVID-19, Inul yang tak mau memecat karyawan memindahkan OB tersebut ke kantornya.

Inul Daratista tak menyangka Leon Tada, mantan office boy yang diselamatkan dari PHK, malah membalasnya dengan mengambil aset kantor tanpa izin.

Kini, Leon Tada sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Penulis : Supriyanto
Editor : Ari Kurniawan