Dituntut 6 Tahun Penjara, Kekasih Dinar Candy Merasa Jadi Tumbal

Supriyanto | 27 November 2024 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat dengan terdakwa Affandi Susilo atau Koh Apex. 

Atas kasus tersebut, Koh Apex dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berstatus sebagai terdakwa dan duduk di kursi pesakitan, Ko Apex hanya meminta keadilan pada Majelis Hakim. 

Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi, kekasih Dinar Candy itu meminta kasus yang menjeratnya itu dibuka secara terang benderang. Menurutnya, ada pihak lain yang sebenarnya terlibat, namun sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum. 

"Saya cuma minta keadilan saja. Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti saya tidak dibuka JPU, sehingga saya dipojokkan," kata Koh Apex, Selasa (26/11). . 

Dalam keterangannya, Ko Apex menyebut ada 45 kapal tongkang yang dokumennya bermasalah. Namun, pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tak ikut terseret ke pengadilan. 

"Bukti sebenarnya adalah 45 kapal tongkang, bukan 10 kapal tongkang. Kasus pemalsuan dokumen bukan saya saja pelakunya. Ada pihak lain yang turut serta melakukan pemalsuan dokumen ini, tapi saya yang dikorbankan," beber Koh Apex. 

Dinar Candy hadir di persidangan Koh Apex, PN Jambi, Selasa (26/11).

Dinar Candy yang turut hadir di persidangan mendukung kekasihnya mengungkap hal serupa. Menurutnya, Ko Apex bekerja untuk orang lain, bukan demi keuntungannya sendiri. 

"Karena memang Koh Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya. Apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri. Aku minta (Koh Apex) jangan di kambinghitamkan, semangat tegakkan keadilan," kata Dinar Candy. 

Sebagai informasi, Koh Apex dituntut 6 tahun karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat. Ia disebut melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer. 

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto