Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Anak Rp.6 Juta Per Bulan

Ari Kurniawan | 30 November 2024 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan cerai Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Dalam putusan yang dilakukan secara e-court pada Jumat (29/11), pengadilan memutuskan bahwa pernikahan antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar berakhir dengan perceraian dan memberikan hak asuh kepada Kimberly Ryder atas kedua anak mereka, Rayden dan Aisya.

"Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat putus cerai," bunyi salinan putusan tersebut. 

Dalam putusan ini, pengadilan juga menetapkan kewajiban nafkah yang harus dipenuhi oleh Edward Akbar. Edward diharuskan memberikan nafkah sebesar Rp 6 juta per bulan untuk kedua anak mereka, dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar sama-sama diberikan hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengajuan banding dapat dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan cerai dikeluarkan, sebelum akhirnya dinyatakan inkrah.

Sebagai informasi, Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Perjalanan perceraian ini tidak berjalan mulus, karena diwarnai dengan laporan polisi dari Kimberly kepada Edward. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penggelapan mobil milik Kimberly Ryder. Edward Akbar mengklaim bahwa mobil tersebut masih ada dan dibeli selama masa pernikahan mereka.

Selain masalah penggelapan, perceraian ini juga dibumbui dengan tuduhan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kimberly Ryder mengaku mengalami kekerasan dari Edward Akbar, yang merupakan keponakan Tamara Bleszynski. Di sisi lain, Edward Akbar menuduh Kimberly Ryder melakukan kekerasan terhadap kedua anak mereka.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Indra Kurniawan