Razman dan Iqlima Kim Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa atas Laporan Hotman Paris

Ari Kurniawan | 12 Desember 2024 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (12/12). Dalam sidang tersebut, Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution hadir sebagai terdakwa.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Iqlima dan Razman dilakukan secara terpisah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Razman dan Iqlima, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

JPU menyebut Razman dan Iqlima telah menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris dengan tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh Hotman terhadap Iqlima. Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif.

Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dianggap terbukti melakukan perbuatan yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, JPU menyatakan bahwa Razman dan Iqlima tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka sebarkan melalui pemberitaan di media massa. Ini diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, masing-masing terdakwa memutuskan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya, yang akan digelar pada 24 Desember 2024 mendatang.

Selesai sidang, Iqlima Kim menolak memberikan keterangan kepada awak media. Namun, kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, pihak Razman juga menyampaikan alasan mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Razman, Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya dilindungi oleh undang-undang yang mengatur tentang advokat. 

"Advokat memiliki perlindungan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik di luar maupun di dalam pengadilan," ujarnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan