Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Bareskrim Soal Sengketa Warisan

Supriyanto | 15 Desember 2024 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet dilaporkan cucu, Husin Kamal ke Bareskrim Polri pada Oktober 2024. Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu dilaporkan dengan tuduhan penggelapan harta warisan mantan mendiang suami.

Ratna disebut merampas hak warisan bagian ayah Husin Kamal, Mohammad Iqbal Alhady yang sudah ditetapkan oleh pengadilan pada 2011.

Ratna dituding telah menguasai harta warisan tersebut karena merasa sebagai pengampu atau pengasuh Iqbal sejak 2008.

Selain itu, ada putusan pengadilan lain pada 2016 atas 82 aset harta tak bergerak di 4 Provinsi (Jakarta, Banten, Jabar dan, Nusa Tenggara Barat) milik pewaris yaitu Almarhum A Fahmy terkait gugatan dari Ny SBH terhadap Ratna dan Atiqah Hasiholan.

Namun, hak warisan bagian Iqbal tak kunjung diserahkan Ratna.

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, hak bagian Iqbal itu harusnya wajib dilaporkan Ratna ke Balai Harta Peninggalan Jakarta, dikelola dengan baik oleh Ratna, untuk kepentingan kesembuhan Iqbal, juga untuk biaya menghidupi ke 3 anak Iqbal.

Ratna Sarumpaet juga harus mempertanggungjawabkan penggunaan harta tersebut kepada pengampu pengawas sebagai kontrol di Balai Harta Peninggalan Jakarta.

Sayangnya, Ratna tak pernah melaporkan dan mendaftarkan pengampuan atas nama Mohammad Iqbal termasuk daftar harta waris hak Iqbal ke Balai Harta Peninggalan Jakarta.

Kasus soal hak warisan bermula dari pernikahan Ratna dengan A Fahmy tahun 1972 memperoleh 4 anak. 

Fahmy menikah lagi dengan Ny T tahun 1974 memperoleh 2 anak. Ratna bercerai tahun 1987, sedangkan Ny T dicerai tahun 1983.

Fahmy menikah lagi untuk yang ketiga kalinya dengan Ny SBH pada 1995 dan memperoleh 1 anak. 

Ketika eks suami Ratna meninggal dunia pada 2007, hartanya dibagikan kepada 4 anak Ratna yang salah satunya Mohammad Iqbal Alhady.

Namun, kondisi kejiwaan Iqbal yang dianggap tidak cakap, membuat hak waris tersebut dititipkan kepada Ratna sebagai pengampu.

Iqbal juga dianggap tidak cakap mengelola harta warisan, dan saat itu Husin Kamal masih di bawah umur saat ada penetapan waris.

Hal itu yang lantas membuat Kamal sebagai anak Iqbal terpaksa melaporkan neneknya dan berusaha membuat perkara ini di Bareskrim Polri demi memperjuangkan kebutuhan hidup adik kandungnya yang status masih di bawah umur.

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto