Baim Wong Hadirkan 14 Saksi dan 82 Bukti dalam Sidang Perceraian dengan Paula Verhoeven

Ari Kurniawan | 16 Januari 2025 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (15/1). Dalam sidang lanjutan kali ini, pihak Baim Wong mempertegas niatnya untuk berpisah dengan menghadirkan saksi serta sejumlah bukti yang terus bertambah.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menambah bukti dalam persidangan ini. "Kita ada penambahan bukti sehingga totalnya menjadi 82 bukti, terutama lebih banyak bukti video. Video anak-anak," kata Fahmi.

Bukti yang diajukan oleh pihak Baim Wong bukan hanya berupa video, tetapi juga dokumen, foto, dan pesan elektronik yang dinilai relevan dengan perkara ini. Selain bukti tersebut, pihak Baim Wong menghadirkan 14 saksi, yang terdiri dari 11 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga meminta agar pihak Baim Wong menghadirkan satu saksi ahli lagi pada sidang berikutnya. "Kita usahakan satu saksi ahli lagi, mudah-mudahan bisa menyampaikan kesaksian pada pekan depan," ungkap Fahmi Bachmid.

Namun, Fahmi Bachmid enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait saksi ahli yang diminta oleh Majelis Hakim. "Saya tidak boleh sampaikan karena sangat rahasia. Majelis meminta mendatangkan ahli di bidang tertentu," jelasnya.

Proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven dimulai sejak Baim mengajukan gugatan cerai pada 7 Oktober 2024 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, dan hingga kini proses perceraian pasangan yang dikaruniai dua anak tersebut masih berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan