Nikita Mirzani Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Pemerasan

Ari Kurniawan | 7 Februari 2025 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani bersama dokter Oky Pratama dan Doktif (Dokter Detektif), menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Kamis (6/2). Pemeriksaan berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 23.05 WIB, di mana ketiganya diberikan total 58 pertanyaan oleh pihak berwenang.

Ditemui wartawan usai pemeriksaan, Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan."Siapa yang diperas? Dia ngomong nggak kalau diperas? Ngomong nggak dari mulutnya diperas? Ya ngomong nggak? Coba suruh ngomong dong, 'Nikita Mirzani peras', gitu," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, memberikan penjelasan terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan terhadap kliennya. Menurutnya, tidak ada unsur ancaman yang membuktikan adanya tindak pemerasan. "Pemerasan itu ada unsurnya, ada ancaman. Bagaimana seseorang datang-datang tidak kenal, menelepon seseorang minta tolong supaya ketemu," ujarnya.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa dalam percakapan antara pihak yang melaporkan dan Nikita Mirzani, tidak ada pemaksaan atau ancaman yang terjadi. "Saya buka saja. Dalam percakapannya itu terbukti dia minta tolong, dalam tenggang waktu satu tahun dia cari-cari bagaimana caranya bisa ketemu Niki. Niki bisa ceritakan itu," tambahnya.

Nikita Mirzani menjelaskan lebih lanjut tentang dugaan pemerasan tersebut dengan perumpamaan yang menggambarkan situasi yang terjadi. "Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya, misalkan kalian dipanggil sama gue gitu ya. 'Eh sini-sini, mau duit nggak?' Habis lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling. Kurang lebih begitulah ya," bebernya.

Nikita Mirzani menegaskan bahwa jika laporan dugaan pemerasan tersebut tidak terbukti, ia akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik dokter Reza Gladys. "Biarin saja dulu proses ini berjalan. Biar nanti sampai ada pembuktian. Kalau ditanya ini tidak terbukti, (tindak lanjutnya) lapor balik," tutupnya.

Laporan dugaan pemerasan ini pertama kali diungkap oleh kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, yang terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya. Selain dugaan pemerasan, laporan tersebut juga mencantumkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Julianus Paulus Sembiring dalam keterangannya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan