Razman Curiga 2 Saksi yang Dihadirkan Hotman Paris Sudah Dikondisikan
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (13/3). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi fakta, Hana dan Mikiyanto, yang merupakan karyawan dari pengacara kondang, Hotman Paris.
Setelah sidang, Razman Arif Nasution menanggapi keterlibatan dua saksi tersebut. Menurutnya, banyak pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kepada saksi Hana dan Mikiyanto, namun keduanya tampak kesulitan memberikan jawaban yang memadai. "Mereka babak belur dalam konteks pertanyaan dalam persidangan," kata Razman.
Lebih lanjut, Razman menduga bahwa kedua saksi tersebut sudah dipengaruhi atau dikondisikan sebelum bersaksi. "Kami berkeyakinan bahwa dua orang saksi hari ini adalah saksi yang sudah dikondisikan," ujar Razman.
Razman juga menambahkan bahwa dalam sejarah persidangan yang pernah ia ikuti, ia tidak pernah menemukan keadaan di mana BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi pertama dan kedua terlihat sangat mirip, bahkan nyaris identik seperti 'copy paste'.

Razman menegaskan bahwa kedua saksi tersebut tidak layak untuk dijadikan saksi dalam kasus ini. Menurutnya, kedua saksi gagal menjelaskan secara jelas tudingan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya. “Poin pentingnya adalah bahwa dua orang ini, menurut kami, sudah tidak cakap kedudukannya sebagai saksi,” kata Razman. "Karena mereka tidak menjelaskan apa pencemaran yang dilakukan," tambahnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, yang dibuat setelah Hotman Paris dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya. Proses hukum ini memunculkan kontroversi dan menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik yang melibatkan dua pihak ternama ini.
-
Berita
Makna di Balik Warna Merah dan Kuning saat Imlek, Simbol Keberuntungan dan Kebahagiaan
Ari KurniawanMinggu, 26 Januari 2025 -
Film Tv Musik
Raissa Anggiani Debut Akting di Film Lagu Cinta Untuk Mama
Ari KurniawanMinggu, 26 Januari 2025 -
Berita
10 Tahun Menjanda, Ini Cara Marshanda Mengatasi Rasa Kesepian
SupriyantoMinggu, 26 Januari 2025 -
Film Tv Musik
Han So-hee Siap Gelar Tur Fan Meeting Dunia, Jakarta Jadi Salah Satu Destinasi
Ari KurniawanMinggu, 26 Januari 2025 -
Zodiak
Abaikan Sisi Negatif, 4 Zodiak Ini Hanya Fokus pada Kebaikan Orang Lain
Binsar HutapeaMinggu, 26 Januari 2025 -
Berita
Ivan Gunawan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
Indra KurniawanMinggu, 26 Januari 2025 -
-
Berita
Syalimar Malik Berduka, Sang Kakek Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Stroke
Ari KurniawanMinggu, 26 Januari 2025 -
Gaya Hidup
Youthology Collaglow 2.0 dan 3.0: Inovasi Perawatan Kulit Lebih Sehat dan Bercahaya
Ari KurniawanMinggu, 26 Januari 2025