Kasus Narkoba, Tessy "Srimulat" Divonis 10 Bulan
TABLOIDBINTANG.COM - Tessy "Srimulat" divonis hukuman 10 bulan. Pelawak bernama asli Kabul Basuki itu dianggap bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun penjara.
Tessy cukup beruntung tidak harus menjalankan sisa masa hukuman di balik jeruji besi. Sebab, majelis meminta agar dia dimasukkan ke panti rehabilitasi narkoba.
"Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan melalui pusat rehabilitasi, pelayanan penyalahgunaan narkoba atau HIV AIDS berbasis masyarakat," kata majelis.
Tessy ditangkap pihak berwajib di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Oktober 2014, saat sedang asyik menggunakan narkoba jenis shabu bersama dua temannya.
Sesaat setelah ditangkap, Tessy sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai. Tindakan itulah yang membuat kondisi kesehatannya terus merosot.
(ari/yb)
-
Film Tv Musik
Erick Estrada Menangis Karakter Tessy Dihilangkan dari Industri Televisi
SupriyantoJumat, 13 Mei 2022 -
Berita
Tessy Tak Percaya Nunung Srimulat Konsumsi Narkoba Selama 20 Tahun
SupriyantoSenin, 22 Juli 2019 -
Berita
Tessy Kesal Penangkapan Nunung karena Narkoba Dikaitkan dengan Srimulat
SupriyantoSenin, 22 Juli 2019 -
Berita
Disebut Mirip Reino Barack, Tessy Kerap Digoda Teman-teman Pelawak
Altov JoharSelasa, 21 Mei 2019 -
-
-
Berita
Sembuh dari Kecanduan Narkoba, Begini Tessy Menerapkan Pola Hidup Sehat
Abdul Rahman SyaukaniSabtu, 24 Februari 2018 -
-
Berita
Sepi Job Setelah Dicekal KPI, Tessy Berharap Dapat Kesempatan Kedua
SupriyantoRabu, 10 Februari 2016