Sidang Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi Digelar Kamis Ini
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan menyidangkan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada Kamis, 9 Februari 2017. Berkas kasus tindak pidana pembunuhan itu sudah dilimpahkan pada Kamis pekan lalu, 2 Januari 2017.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Januardi Jakhsa Negara, mengatakan sidang akan digelar pada besok. “Sidang Kamis lusa,” kata Januardi kepada Tempo, Selasa siang, 7 Februari 2017.
Pembina Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua santri padepokan tersebut pada 29 September 2016. Taat diduga memerintahkan pembunuhan berencana terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Abdul Gani diduga dibunuh pada 13 April 2016 sekitar pukul 09.00 di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Januardi, selain disidangkan dalam kasus dugaan pembunuhan, tersangka Dimas Kanjeng akan menjalani sidang dalam kasus dugaan penipuan. “Untuk 340 (pembunuhan) dan 378 (penipuan),” katanya.
Pihak Pengadilan Negeri Kraksaan belum bisa dimintai konfirmasi ihwal rencana persidangan Kamis besok. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, Pengadilan Negeri Kraksaan sudah menetapkan waktu persidangan kasus Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain. PN Kraksaan sudah menetapkan sejak Selasa, 2 Februari 2017. Sidang akan digelar pada Kamis, 9 Februari 2017, pukul 09.00 WIB.
Dalam surat penetapan itu, penuntut umum Kejaksaan Negeri Kraksaan diperintahkan menghadapkan terdakwa Taat Pribadi beserta alat bukti dan barang bukti pada Kamis besok. Sedangkan sidang kasus penipuannya juga telah ditetapkan akan digelar pada Kamis, 9 Februari 2017. Dalam surat yang ditetapkan pada Rabu, 3 Februari 2017, itu, disebutkan bahwa persidangan digelar pada Kamis, 9 Februari 2017.
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kraksaan diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa Taat Pribadi berikut saksi-saksinya serta barang bukti.
Sementara itu, Isha Yulianto, kuasa hukum tersangka Taat Pribadi, ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo mengatakan masih belum mengetahui ihwal rencana persidangan pada Kamis besok. “Kami belum tahu,” katanya, Selasa siang.
-
-
Peristiwa
Bagaimana Nasib Padepokannya Setelah Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun?
TEMPORabu, 2 Agustus 2017 -
-
-
Peristiwa
Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding Atas Vonis 18 Tahun Penjara Dimas Kanjeng
TEMPOSelasa, 1 Agustus 2017 -
Peristiwa
Istri Korban Pembunuhan Marah Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara
TEMPOSelasa, 1 Agustus 2017 -
-
Peristiwa
Dimas Kanjeng Praktek Menggandakan Uang Lagi, Ini Kata Pengacaranya
TEMPOSenin, 24 Juli 2017 -
Peristiwa
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bacakan Pembelaan di Persidangan Hari Ini
TEMPOSelasa, 18 Juli 2017