RCTI Ogah Menanggapi Perseteruannya dengan SinemArt, Ini Alasannya

Abdul Rahman Syaukani | 20 April 2017 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah sekitar 10 tahun bersinergi dan bekerjasama saling menguntungkan, kini RCTI dan SinemArt berseteru di ranah hukum.

Permasalahan bermula ketika rumah produksi yang berdiri sejak 2003 silam mengalihkan 80 persen sahamnya ke anak perusahaan milik EMTEK.

Konsekuensi dari pengalihan saham tersebut, SinemArt tidak lagi menyuplai sinetron untuk RCTI. Tetapi pindah ke SCTV.

RCTI menilai adanya wanprestasi dilakukan SinemArt dalam hal ini. Ia pun memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan keluar putusan pengadilan pada 16 Maret lalu dengan mengabulkan tuntutan RCTI.

Sayangnya pihak RCTI sendiri enggan menanggapi masalah ini. Ia menganggap permasalahan hukum sudah dipasrahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

"Soal SinemArt dan RCTI, kan sudah jelas informasi bahwa  Andi F. Simangungsong adalah juru bicara RCTI. Kayaknya pertanyaannya bisa langsung ke sana," kata Dini Putri selaku Direktur Program dan Produksi RCTI kepada Tabloidbintang.com, Kamis (20/4).

Disinggung apakah kontrak eksklusif RCTI dan SinemArt masih berlaku saat dilakukan pemindahan saham, RCTI juga enggan berkomentar.

"Semua pertanyaan yang berurusan dengan itu bisa langsung hubungi dia (kuasa hukum RCTI). Bukan kapasitas saya untuk jawab pertanyaan itu, itu urusan legal," kelitnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan tertanggal 16 Maret 2017 dengan nomor 9/PDT.G/2017.PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, sedikitnya terdapat 3 point penting terkait kasus wanprestasi ini.

Pertama, membatalkan transaksi pernjualan saham PT SinemArt ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala, anak usaha SCMA yang juga dimiliki oleh induk usahanya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek).

Kedua, menghukum Leo Susanto dan PT SinemArt dengan membayar ganti rugi senilai 2,64 triliun kepada RCTI.

Ketiga, SinemArt dan Leo Sutanto dituntut untuk minta maaf kepada RCTI karena dianggap telah melakukan wanprestasi. Permohonan maaf ini harus dilakukan dalam satu halaman yang dimuat di 9 media nasional.

 

 

(man/gur)

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani