Kasus Beras, Pabrik Ayam Jago Masih Beroperasi  

TEMPO | 24 Juli 2017 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tuduhan polisi dalam kasus beras mendapat bantahan. PT Indo Beras Unggul selaku produsen beras cap Ayam Jago yang disegel polisi, menggelar keterangan pers hari ini, 22 Juli 2017, di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta.

Juru bicara PT Indo Beras, Jo Tjong Seng alias Asen, menyatakan pabrik tetap beroperasi karena meyakini perusahaannya tidak melakukan pelanggaran. "Kami ingin tegaskan bahwa kami tidak melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, produksi tetap kami jalankan normal," kata Asen.

Asen menegaskan, bukan pabriknya yang disegel oleh polisi, melainkan stok beras yang dimiliki perusahaan. "Penyegelan itu tujuannya untuk mengamankan barang yang ada untuk kebutuhan proses berikutnya."

Pada 20 Juli 2017, Kepolisian RI menyegel pabrik PT Indo Beras Unggul. Produsen beras cap Ayam Jago ini dituduh melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi dengan harga beras premium. Kecurangan itu dilakukan PT Indo Beras, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera, di mana eks Menteri Pertanian Anton Apriyantono menjadi komisaris utama.

Modusnya, menurut polisi, perusahaan mengemas beras IR64 dengan label premium yang dijual Rp 20 ribu per kilogram. Padahal, IR64 adalah beras medium bersubsidi yang harganya Rp 9.000 per kilogram. 

Asen membantah perusahaannya menggunakan beras bersubsidi untuk produknya. "Kami membeli gabah dari petani, yakni gabah umum yang dihasilkan kelompok tani atau penggilingan lokal," ucapnya. "Hal tersebut umum dilakukan pengusaha penggilingan beras lainnya."

Menurut Asen, PT Indo Beras akan kooperatif menjalani prosedur polisi sehingga masih menunggu arahan selanjutnya dari kepolisian. Itu sebabnya, PT Indo Beras belum menentukan langkah hukum dan fokus mencari konfirmasi atas kasus beras tersebut.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO