Sidang Kasus Perampokan Pulomas: Terdakwa Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana

TEMPO | 4 Oktober 2017 | 14:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tiga orang terdakwa dalam perkara perampokan Pulomas membantah melakukan pembunuhan berencana seperti dituduhkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Bantahan disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Selasa, 3 Oktober 2017. "Tidak ada perencanaan membunuh seperti yang dikatakan," kata salah satu terdakwa, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46 tahun.

Mereka memohon kepada majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan dalam sidang, 19 September 2017. Ridwan Sitorus dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati. Sedangkan Alfin Bernius Sinaga dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Perampokan di rumah Dodi Triono, di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Jakarta Timur, terjadi pada Senin, 26 Desember 2016. Pelaku perampokan mengurung 11 korbannya di kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter, selama sekitar 17 jam. Pelakunya orang, Ridwan Sitorus, Erwin Situmorang, Alfin Bernius Sinaga, dan Ramlan Butarbutar, yang tewas ditembak polisi dan dimakamkan pada 30 Desember 2016.

Enam korban tewas karena kekurangan oksigen dan lima lainnya selamat dalam perampokan Pulomas. Enam korban meninggal adalah pemilik rumah, Dodi Triono, beserta dua anaknya, yakni Diona Andra Putri dan Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista yang merupakan teman Gemma, serta dua sopir pribadi Dodi, Yanto dan Tasro. Lima korban selamat adalah putri Dodi, Zanette Kalila Azaria, serta empat pembantu rumah tangga Dodi, Emi, Fitriani, Santi, dan Windy.

Dalam pleidoi, Ridwan mengatakan bersama terdakwa lain tidak pernah melakukan survei ke rumah korban pada 25 Desember 2016 atau sehari sebelum perampokan. Dia juga menyangkal tindakan penyusunan rencana perampokan dan pembagian tugas di Wisma Griya Sabha DPR RI, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu malam, 25 Desember 2017.

Walau membantah telah melakukan pembunuhan berencana dalam perampokan Pulomas itu, para terdakwa tetap mengaku bersalah karena tindakan mereka telah menyebabkan orang lain meninggal. "Saya sangat menyesal dan mohon tuduhan kepada kami dipertimbangkan kembali," ujar terdakwa, Alfin Situmorang, 31 tahun.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO