Gatot Brajamusti Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Rekayasa
TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti Selasa(17/10) siang menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal, memelihara satwa langka dan dugaan asusila.
Dalam eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Gatot Brajamusti menyampaikan keberatannya. Gatot Brajamusti menyebut kasus yang melibatkan dirinya direkayasa karena tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Rekayasa tindak pidana dan proses hukum sangat kentara ketika beberapa proses hukum acara pidana tidak dijalankan sesuai undang-undang," ujar Ahmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ahmad Rifai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang mengikuti prosedur. Pasalnya JPU tidak memberikan salinan dakwaan kepada pengacara Gatot Brajamusti saat melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam eksepsi tersebut, Gatot Brajamusti menyatakan dakwaan JPU bersifat kabur karena tidak menjelaskan soal alasan latihan menembak.
"Terdakwa (Gatot Brajamusti) sudah berusaha membuka kepemilikan asli, tapi enggak pernah diindahkan. JPU bilang dia pakai senjata itu di lapangan tembak Paspampres tanpa izin. Bagaimana? Apa yang dipakai berlatih dan menggunakan lapangan tersebut, padahal bukan anggota Paspampres," pungkas Achmad Rifai.
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018