Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Gatot Brajamusti
TABLOIDBINTANG.COM - Eksepsi Gatot Brajamusti ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini, Selasa (31/10).
Ahmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti mengatakan pihaknya keberatan eksepsi kliennya ditolak majelis hakim.
"Hari ini putusan sela atas keberatan kami atas dakwaan dari JPU. Kenapa kami keberatan ? Karena sangat jelas pelaku utama tidak jadi tersangka," kata Ahmad Rifai di PN Jakarta Selatan.
Untuk kasus satwa terlindungi dan senjata api ilegal, dia menegaskan Gatot Brajamusti bukan sebagai pemilik. Dia pun mengaku siap untuk membuktikannya.
"Kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Mestinya orang yang memberikan (senpi dan satwa liar), kan jelas siapa pemiliknya. Kenapa mereka tidak terlibat di kasus ini meski bisa ditetapkan sebagai tersangka nanti selanjutnya," katnya.
Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Ahmad Rifai juga siap membuktikan kalau Gatot Brajamusti tak dapat disalahkan.
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018