Curiga Ada Rekayasa, Pengacara Minta Perkara Gatot Brajamusti Dihentikan
TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti didakwa dengan pelanggaran pasal tindak asusila, kepemilikan senjata api ilegal, dan memelihara satwa langka.
Beberapa kali proses sidang, Gatot masih bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti, menilai kasus yang dihadapi kliennya sesuatu yang dipaksakan bahkan terkesan rekayasa, tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu, Rivai mewakili kliennya meminta hakim untuk membatalkan dakwaan terhadap Gatot.
"Buat kami perkara ini tidak layak dilanjutkan. Kenapa? Karena bagaimanapun penggeledahan hari itu juga, penyidikan hari itu juga, dan penetapan tersangka hari itu juga tidak mungkin. Itu tidak sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Harus dibatalkan," ujar Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/11).
Meski demikian, pihak Gatot Brajamusti tetap menghargai apapun keputusan hakim.
"Tapi ya kita tetap memaklumi Majelis Hakim untuk memutuskan apakah betul dilanjutkan atau tidak," kata Rifai.
Di sisi lain, pihak Gatot juga sudah menyiapkan banyak bukti untuk memperkuat bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.
"Kami tetap mendukung kasus ini harus diungkap, karena kami juga punya bukti-bukti bagus untuk dihadirkan ke persidangan. Sebenarnya kasus ini nyata apa enggak sih? Nanti jangan-jangan laporannya tidak benar, keterangan saksi tidak sesuai. Makanya ini harus kita buktikan," pungkas Achmad Rifai.
(pri / gur)
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018