Majelis Hakim Vonis Ello 9 Bulan Rehab, JPU Pikir-pikir
TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Marcello Tahitoe alias Ello, Selasa (16/1).
Dalam amar putusannnya, hakim memvonis Ello dengan rehabilitasi 9 bulan untuk memutus ketergantungannya pada obat haram narkoba.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa berupa rehabilitasi selama 9 bulan dan dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Divonis rehabilitasi, pihak Ello langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum. Tak lama kemudian Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello mengatakan menerima putusan tersebut. "Setelah berkonsultasi, kami putuskan menerima Yang Mulia," kata Chris Sam Siwu.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berkomentar terkait putusan apakah menerima atau menolak.
"Kami masih pikir-pikir," jawab JPU.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut Ello dan Diego dengan tuntutan satu tahun penjara karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba.
Ello dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Marcello Tahitoe alias Ello ditangkap polisi di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2017 lalu dengan barang bukti narkoba jenis ganja.
-
Film Tv Musik
Bertemakan Keluarga, Film Vino G Bastian Baby Blues Kini Hadir di MAXstream
Vallesca SouisaMinggu, 12 Juni 2022 -
Gaya Hidup
Mengidap Skoliosis, Ini Cara Aurelie Moeremans Menjaga Kualitas Tidur
tabloidbintang.comKamis, 28 April 2022 -
Film Tv Musik
Difoto Pakai Bikini oleh Paparazi, Camila Cabello Insecure
Binsar HutapeaSenin, 4 April 2022 -
Berita
Batal dengan Virzha Gegara Master, Dewa 19 Gandeng Ello Rilis Lagu Baru Setelah 12 Tahun
Indra KurniawanJumat, 1 April 2022 -
Film Tv Musik
Marcello Tahitoe Kagumi Suara Once yang Disebutnya Keren Banget
Indra KurniawanJumat, 25 Maret 2022 -
-
-
-