Soal Jalan Jatibaru, Sopir Angkot Gugat Anies Baswedan ke PTUN

TEMPO | 5 Maret 2018 | 08:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sopir angkot akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup sebagian Jalan Jatibaru Raya untuk digunakan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Tanah Abang.

Koordinator sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid, mengatakan pihaknya sedang menyusun berkas dan dokumen untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Rencananya Senin, kalau berkasnya sudah siap langsung kami ajukan,” ujar Rosyid saat dihubungi Tempo Ahad, 4 Maret 2018.

Menurur Rosyid, pengajuan PTUN ini diambil karena kebijakan Gubernur Anies Baswedan dianggap melanggar Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Adapun bunyi Pasal 12 yakni:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

“Kami ajukan PTUN agar kebijakan PTUN itu dicabut,” kata Rosyid. Menurut Rosyid, pihaknya lebih mengambil langkah berbeda untuk melengkapi advokasi yang telah dilakukan oleh Cyber Indonesia yang melaporkan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya.  “Kalau Cyber Indonesia advokasinya ke Polda, mereka menuntut secara pidana,”  ujar Rosyid.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Gubernur Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 22 Febaruari 2018. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful (BTP Network) itu melaporkan Anies Baswedan ke polisi lantaran pemerintah DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. "Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO