Syahrini Diminta Bersaksi Soal Dana 1 Miliar yang Dikeluarkan First Travel

Supriyanto | 21 Maret 2018 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Syahrini dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus penipuan ribuan jamaah umrah oleh First Travel, milik Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Syahrini diminta menjelaskan kepada majelis hakim terkait dana Rp1 miliar yang dipakai First Travel untuk biaya umrah kelas VIP Syahrini dan keluarga, yang diduga milik jamaah, korban penipuan.

"Syahrini berangkat Maret 2017 sampai 6 April 2017 dengan membawa serta 11 keluarganya. Fasilitas gratis yaitu enam tiket. Di mana dua bisnis dan empat ekonomi. Kemudian 12 paket umrah plus ke Turki senilai 1 miliar," ujar Regiana, Coorporate Secretary dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3).

Sementara, untuk fasislitas VIP yang diterima  saat umrah, sampai sekarang Syahrini hanya membayar sekitar Rp190 juta. Untuk itu, JPU dan hakim ingin mendengar langsung dari Syahrini sejauh mana keterlibatannya dengan First Travel.

"Tadi sudah dijelaskan oleh sekertaris korporat tadi, bahwa pengeluaran untuk pembiayaan Syahrini jumlah totalnya semua 1 miliar. Sementara Syahrini sendiri membayar 190-an juta (untuk 12 orang). Tadi sudah jelas dipersidangan diungkapkan di depan Majelis Hakim," ungkap Heri Jerman salah satu tim JPU kepada wartawan.

Selama ini, Syahrini selalu menolak wawancara jika membahas soal kasus First Travel. Namun, Syahrini mengaku dirinya juga jamaah dan umrah dengan membayar sendiri.

Heri Jerman menambahkan, pihaknya hanya ingin mengetahui lebih dalam soal endorsement yang diterapkan First Travel kepada selebriti yang ikut mempromosikan travel milik Anniesa Hasibuan.

"Jaksa ingin menetahui bagaimana Syahrini ini bisa di-endorse dan dimanfaatkan oleh FT untuk posting-posting di dalam medianya FT untuk menarik perhatian masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk daftar FT. Sejauh ini, itu dulu," pungkas Heri Jerman.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto