Pemilihan Ketua Umum Parfi Periode 2020 - 2025 Siap Digelar

Ari Kurniawan | 18 Februari 2020 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) akan menggelar kongres di Hotel Maharaja, pada 10 Maret mendatang. Kongres mengagendakan pemilihan Ketua Umum Parfi periode 2020–2025 Lantas apa saja syarat Calon Ketua Umum Parfi? 

Berdasarkan selebaran yang beredar di kalangan wartawan, Panitia Pelaksana Kongres Dipercepat Parfi tahun 2020 menyatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Bakal Calon Ketua Umum Parfi.Selebaran itu ditandatangani Panitia Pelaksana Kongres Dipercepat Parfi, Sandec Sahetapy selaku Ketua, dan MH Thamrin Lubis sebagai sekretaris.

Syarat pertama adalah Persyaratan Umum yang terdiri dari tujuh poin. Yaitu warga negara Indonesia, bertagwa kepada Tuhan YME, berdomisili di Jabodetabek, bukan ASN/PNS/TNI- Polri aktif, sehat jasmani, rohani dan tidak terlibat narkoba, berkelakukan baik, jujur, berintegritas, dan berkomitmen memajukan organisasi.

Kedua, Persyaratan Khusus. Untuk syarat ini Bakal Calon Ketua Umum Parfi wajib memiliki Kartu Anggota Biasa (AB) atau terdaftar sebagai anggota Parfi dan/atau memenuhi kriteria sebagai anggota AB sesuai AD/ART yang terdahulu.

Selanjutnya bagi pemain pendatang baru agar menyertakan CV terbaru dengan melampirkan VCD (data, link dll) dari film atau serial TV yang dia bintangi. Terakhir adalah bersedia mengikuti seleksi yang dilakukan oleh aktor dan aktris senior yang ditunjuk panitia.

Sementara itu merujuk pada AD/ART Parfi seperti tercantum dalam Bab II Pasal 2 Tentang Keanggotaan disebutkan bahwa Anggota Parfi terdiri dari Anggota Kehormatan, Anggota Luar Biasa, Anggota Biasa (AB) dan Anggota Muda.

Anggota Biasa (AB) adalah anggota yang telah memenuhi ketentuan, yaitu mereka yang sedikitnya telah main dalam 3 judul produksi film untuk film bioskop atau 13 episode dalam film televisi sebagai pemeran utama.

Ketentuan kedua mereka yang sedikitnya telah main dalam 5 judul produksi film untuk film bioskop atau 26 episode dalam film televisi sebagai pemeran pembantu utama. Berikutnya mereka yang sedikitnya telah main dalam 7 judul produksi film untuk film bioskop atau 52 episode dalam film televisi sebagai pemeran pembantu.

Sebelumnya, aktor sekaligus produser Ki Kusumo meminta Panitia Pelaksana Kongres Parfi agar jeli dalam melakukan seleksi terhadap Bakal Calon Ketua Umum Parfi. “Panitia harus jeli dan transparan. Tolong diperhatikan persyaratan tersebut (Status AB) agar tidak menuai kontroversi di kemudian hari. Harus dimulai dari tahap seleksi awal,” terang Ki Kusumo belum lama ini.

Bintang Film Jangan Menangis Sinar yang tengah mempersiapkan Film Layar Lebar Lo Ban Teng ini paling lantang meneriakkan Status AB agar Parfi benar-benar menemukan Calon Ketua Umum yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

“Jangan sampai niatnya baik, ingin menggelar kongres dan memilih Ketua Umum Parfi yang sesuai dengan visi misi Parfi, namun justru mencoreng nama Parfi,” pungkas Ki Kusumo. Hingga saat ini, sudah ada beberapa Bakal Calon Ketua Umum Parfi yang resmi mendaftar dan memenuhi syarat terkait status AB. Salah satunya aktris senior Lela Anggraeni.

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan