Seksolog Klinis Zoya Amirin Ikut Mengecam Sinetron Suara Hati Istri Zahra Indosiar

Redaksi | 3 Juni 2021 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seksolog Klinis Zoya Amirin ikut mengecam sinetron Suara Hati Istri Zahra Indosiar yang tengah jadi sorotan. Unggahannya di sosial media banyak diposting ulang oleh pengikutnya.

"Saya mengecam pihak stasiun TV @indosiar untuk menghentikan tayangan sinetron Suara Hati Istri : Zahra yang sarat berisi monetisasi, glorifikasi & romantisasi praktek perkawinan anak dibawah umur, isu poligami & perkosaan dalam perkawinan," tulis Zoya Amirin di akun Instagramnya.

Dalam unggahannya Zoya Amirin mempertanyakan kenapa sinetron ini bisa lolos dari Lembaga Sensor Film dan mendesak KPI untuk bertindak.

"Kepada @lsf_ri bolehkah kami minta penjelasan kenapa sinetron semacam ini bisa lulus sensor?" tulisnya.

"Mohon kepada @kpai_official berkoordinasi dengan pihak@kpipusat untuk melakukan tindakan tegas pada pihak @indosiar sehubungan dengan tayangan sinetron ini, sebagai bukti kepedulian terhadap kesejahteraan anak & pemahaman yang komprehensif terhadap edukasi kesehatan seksual dan reproduksi pada anak & remaja kita. Tindakan tegas berupa menghentikan tayangan & memberi edukasi batasan etika penyiaran kepada @indosiar dan stasiun TV lainnya,untuk mencegah hal yang sama terulang lagi. Bukan menunggu viral baru bertindak," lanjutnya.

Zoya Amirini menambahkan, "@kpipusat ini lebih urgent daripada memberikan blur pada tubuh atlet perenang Indonesia atau melarang tayangan sponge bob squarepants."

Setelah KPI memanggil Indosiar terkait kehebohan sinetron Suara Hati Istri Zahra, Zoya Amirin kembali membuat unggahan berisi saran pada @kpipusat.

"Mohon kebijakan menurunkan tayangan episode sebelumnya yang berisi unsur perkawinan anak & perkosaan dalam perkawinan. Mohon di beri edukasi jelas setiap stasiun TV di Indonesia mencegah hal seperti terjadi bukan hanya mengkoreksi jika sudah viral," tulisnya menyertai unggahan tentang polemik sinetron ini yang diambil dari laman KPI.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi