Hetty Koes Endang Disomasi Richard Kyoto karena Membawakan Lagunya Tanpa Izin

Ari Kurniawan | 16 Juli 2024 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pencipta lagu Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada penyanyi senior Hetty Koes Endang. Richard menuding Hetty menyanyikan tanpa izin serta mengubah lirik lagu ciptaanya yang berjudul "Kasih".

Richard Kyoto mempermasalahkan penampilan Hetty Moes Endang dalam sebuah konser di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2015 silam.

"Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut pada Konsert Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Budaya, Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 7 dan 8 November 2015," kata kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi, dalam jumpa pers di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Konser tersebut direkam dan didistribusikan dalam bentuk DVD. Richard Kyoto semakin geram saat mendapati nama pencipta lagunya ditulis atas nama orang lain.

"Dalam Cover DVD Konser Satu Suara Volume 2 tersebut, lagu Kasih yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang ternyata telah diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia yang bernama Mohd Nasir Bin Mohamed," beber Purwadi.

Sebagai pencipta lagu, Richard Kyoto baru mengetahui lagi ciptaanya dinyanyikan tanpa izin dan diubah liriknya pada 2023.

"Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu Kasih ciptaanya tersebut di klaim sebagai ciptaan Mohd Nasir Bin Mohamed dan telah diubah liriknhya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konser Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui ecommerce pada Desember 2023," terang Purwadi.

Sebelumnya, pihak Richard Kyoto telah melayangkan sebanyak tiga kali somasi pada Hetty Koes Endang, namun belum ada itikad baik.

Richard Kyoto kini kembali melayangkan somasi terbuka. Ia memberi waktu 7 x 24 jam kepada Hetty untuk merespons somasi tersebut.

"Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat 7 hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum," ujar Purwadi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan