Masalah Royalti, Limp Bizkit Gugat Label Musik Senilai Rp 3,1 Triliun

Supriyanto | 11 Oktober 2024 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Grup band nu metal yang populer bagi anak 90-an, Limp Bizkit membawa kabar mengejutkan. Baru-baru ini, mereka menggugat label musik yang membesarkan namanya, Universal Music Group (UMG).

Limp Bizkit mengajukan gugatan senilai USD 200 juta atau sekitar Rp 3,1 triliun kepada UMG. Fred Durst dan kawan-kawannya menuding label besar tersebut menahan royalti yang seharusnya mereka terima.

Limp Bizkit secara resmi mengajukan gugatan tuntutan USD 200 juta ke Pengadilan Federal Los Angeles pada Selasa (8/10). Menurut Limp Bizkit, pihak UMG sengaja membuat aturan royalti yang membuat musisi seperti mereka tidak jelas.

Tim kuasa hukum Fred Durst mengatakan, comeback-nya Limp Bizkit membuat band yang membawakan Rollin itu melambung lagi. Mereka belum pernah menerima royalti sejak Agustus 2024. 

Padahal, album-album mereka terjual jutaan kopi, dan streaming dari Spotify aja udah berjuta-juta tiap bulannya.

"Comeback kita luar biasa, tapi sampai sekarang kita nggak dapat sepeser pun dari UMG," KATA Fred Durst.

UMG juga sempat bilang ke Fred Durst ada royalti senilai USD 43 juta atau Rp 672 miliar yang ditahan karena mereka merasa Limp Bizkit masih punya utang besar yang belum dilunasi. 

Namun anehnya, meski popularitas mereka kembali melambung dengan penjualan musik yang meningkat 68 persen, uang itu tetap tidak bisa dinikmati Limp Bizkit.

Limp Bizkit sendiri udah berkiprah hampir tiga dekade, dengan anggota yang sekarang terdiri dari Fred Durst, John Otto, Sam Rivers, Wes Borland, dan DJ Lethal. 

Mereka terkenal dengan lagu-lagu seperti My Way, Re-Arranged, Break Stuff, Take a Look Around, dan Eat You Alive.

Meski sempat hiatus dari 2006 hingga 2009, sekarang mereka kembali aktif dan makin mendapatkan hype.

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto