Kasus Perdagangan Orang, P Diddy Jalani Persidangan Mei 2025

Ari Kurniawan | 13 Oktober 2024 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rapper terkenal asal Amerika Serikat, P Diddy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang, pemerasan, dan kepemilikan senjata api. Pemilik nama asli Sean Combs,l itu ditahan sejak 15 September 2024 dan telah menjalani sidang perdana pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dilaporkan Variety, sidang lanjutan untuk P Diddy terkait dengan kasus perdagangan orang dan sejumlah dakwaan lainnya telah dijadwalkan pada 5 Mei 2025. Hakim Arun Subramanian memutuskan untuk melanjutkan sidang praperadilan yang berlangsung pada 10 Oktober, sesuai permintaan pihak P Diddy untuk penjadwalan ulang pada bulan April atau Mei tahun depan.

Dalam dokumen hukum yang ditinjau oleh Variety, pengacara P Diddy menyatakan bahwa terdapat upaya dari pemerintah untuk melemahkan hak kliennya dalam mendapatkan pengadilan yang adil. Mereka juga mengajukan permohonan untuk melakukan upaya hukum yang tepat, termasuk potensi diskualifikasi saksi dan penolakan semua tuduhan dalam dakwaannya.

Selama persidangan pertama, sejumlah dakwaan mengungkapkan bahwa P Diddy terlibat dalam tindakan kekerasan, pelecehan, dan pemaksaan terhadap wanita selama bertahun-tahun. Ia dituduh mengatur pesta malam yang dikenal sebagai "freak-offs," di mana wanita dipaksa berhubungan intim dengan pria, kadang-kadang di depan kamera.

Lebih lanjut, P Diddy juga dituduh menyerang mantan pacarnya, Cassie Ventura, pada tahun 2016. Beberapa wanita yang terlibat dilaporkan diberikan ketamin dan obat-obatan lainnya, serta memerlukan cairan infus untuk pemulihan setelahnya. Dakwaan juga mencakup tuduhan bahwa ia memukul, menendang, dan menyeret rambut wanita, serta melakukan berbagai tindakan kekerasan lainnya.

Dokumen tersebut menambahkan bahwa pada tahun 2011, P Diddy dan seorang rekannya terlibat dalam penculikan dengan todongan senjata dan membakar mobil dengan menggunakan bom molotov. Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat akan menantikan proses hukum selanjutnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan