Selamat, Roro Fitria Bebas Dari Penjara

Seno Susanto | 3 April 2020 | 12:00 WIB
<p>Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari&nbsp;Rutan&nbsp;Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga&nbsp; Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari&nbsp;Rutan&nbsp;Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga&nbsp; Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari&nbsp;Rutan&nbsp;Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga&nbsp; Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari&nbsp;Rutan&nbsp;Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga&nbsp; Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari&nbsp;Rutan&nbsp;Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga&nbsp; Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>

TABLOIDBINTANG.COM - Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga  Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Seno Susanto
Editor : Seno Susanto