Selamat, Roro Fitria Bebas Dari Penjara
Seno Susanto | 3 April 2020 | 12:00 WIB
<p>Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
TABLOIDBINTANG.COM - Selebriti Roro Fitria mengekspresikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (02/04). Pasalnya, berkas Roro Fitria masuk kriteria seusai denga Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham No 10 Tahun 2020. Seperti diketahui Roro Fitria dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Seno Susanto
Editor : Seno Susanto
-
[FOTO] Angelina Sondakh Ziarah Ke Makam Adjie Massaid
Seno SusantoKamis, 3 Maret 2022 -
[FOTO] Pose Cantik Ziva Magnolya
Pool : InstagramJumat, 3 September 2021 -
[FOTO] Indah Sari Jemput Saipul Jamil Di LP Cipinang
Seno SusantoJumat, 3 September 2021 -
[FOTO] Detik-Detik Saipul Jamil Bebas
Seno SusantoKamis, 2 September 2021 -
[FOTO] Penampilan Lucinta Luna Setelah keluar Dari Penjara
Seno SusantoSelasa, 16 Maret 2021 -
[FOTO] Bebas Dari Penjara, Lucinta Luna Mempercantik Diri
Seno SusantoSenin, 15 Maret 2021 -
[FOTO] Millendaru Tertangkap Lagi
Seno SusantoSenin, 8 Maret 2021 -
[FOTO] Bebas, Vitalia Sesha Bahagia
Seno SusantoSenin, 1 Februari 2021 -
[FOTO] Vanessa Angel Bebas Murni
Seno SusantoSelasa, 19 Januari 2021